Kasus Korupsi Kades Simpang Rimba dan Bendahara Dilimpahkan Ke Kejari Bangka Selatan
TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Kasus korupsi Kepala Desa (Kades) Simpang Rimba Bangka Selatan dan Bendahara dilimpahkan dari Polda Kep Babel ke Kejati Babel selanjutnya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan Riama BR Sihite melalui Kasi Intel Kejari Basel Michael Tampubolon mengatakan dengan dilimpahkan kasus korupsi ini maka disusun surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.
“Setelah mendapat pelimpahan kasus korupsi ini dari pihak Penyidik Kepolisian Polda Babel ke Penuntut Umum Kejati Babel dan kita langsung susun surat dakwaan ini,”kata Michael Tampubolon di Toboali,Selasa(3/10).
Dirinya menjelaskan untuk kedua terdakwa ini akan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
“Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”kata Michael.
Ia mengatakan penyusunan surat dakwaan ini digunakan untuk proses hukum selanjutnya yaitu menuju meja hijau atau persidangan kepada Kades berinisial AS dan Bendahara berinisial TA ini.
“Dalam surat dakwaan itu kedua terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan,”kata dia.
Lebih lanjut Michael menyampaikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan Penyimpangan Penggunaan keuangan Desa Simpang Rimba dari rekening Desa untuk periode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017.
“Dengan membuat pertangungjawaban
tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah, telah memperkaya atau menguntungkan diri
sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.
366.625.990,00,”katanya.(Tim Mr).
Tinggalkan Balasan