TOBOALI,MERCUSUAR.NET,– Dua Jari Tangan DN(23) yang merupakan istri dari JA(25) putus karena di bacok mengunakan senjata tajam jenis parang yang terbuat dari cakram dan gear motor berukuran lebih kurang 50 centimeter terjadi di Dusun Suka Maju RT/RW 004/008 Desa Rias Toboali pada Minggu(15/10).sekitar pukul 23.30 wib.

“Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka bacok di bagian pergelangan tangan sebelah kanan,Jari tengah dan jari telunjuk tangan sebelah kiri putus,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Tiyan Talingga di Toboali,Kamis(19/10).

Tiyan mengatakan pelaku berinisial AJ(25) warga Dusun Suka Maju RT/RW 004/008 Desa Rias Toboali ini diamankan setelah orang tua korban Sur (44) melaporkan atas peristiwa yang dialami anaknya DN(23).

“Berdasarkan laporan orang tua korban ke penyidik, bahwa pada Senin (16/10), pukul 01.00 WIB. Orang tua korban mendapat informasi dari rumah sakit, bahwa DN anaknya tersebut sedang menjalani perawatan medis,”katanya.

Menurutnya terduga pelaku AJ yang merupakan suami korban saat ini sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain mengamankan pelaku ke Polres Bangka Selatan, juga barang bukti berupa satu buah parang yang terbuat dari cakram dan gear motor berukuran lebih kurang 50 centimeter,”kata dia.

Lebih lanjut Tiyan katakan akibat peristiwa itu istri pelaku juga mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh hingga harus mendapatkan perawatan instensif dari pihak Rumah Sakit.

“Beberapa bagian tubuh yang mengalami luka bacok itu pada bagian kepala belakang,luka bacok di bahu kanan dan kiri. luka bacok di bagian kaki sebelah kiri dan luka bacok di bagian punggung,”kata dia.

Dikatakannya kasus ini merupakan Tindak Pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan” Sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.(Tim Mr).