TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Ketua Komisi III DRPD Bangka Selatan Armadi meminta pihak perusahaan tambak udang yang melakukan pencemaran di Dusun Gusung Desa Rias Toboali harus melakukan Rehabilitasi daerah yang tercemar itu.

“Perusahaan harus bertanggung jawab akibat matinya biota laut dan mengakibat terjadi penyakit ini dan tidak bisa dibiarkan,”kata dia kepada wartawan di Toboali,Senin(27/5).

Oleh sebab itu dirinya meminta pertama pihak perusahaan harus merehabilitasi daerah yg tercemar, kedua perusahaan harus mendata masyarakat yang kerkena dampak pencemaran dan ketiga pihak perusahaan harus meminta maaf akibat keteledorannya.

“Serta keempat perintah harus mengevaluasi izin operasional tambak udang, kelima jika perlu dicabut izin jika tidak sesuai atau melanggar SOP yang sudah ditetapkan,”ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan Hefi Nuranda mengatakan akibat peristiwa itu pihaknya telah memberikan sanksi kepada perusahaan tambak udang itu.

“Kita terpaksa menghentikan aktivitas budidaya tambak udang itu hingga pihak perusahaan menyelesaikan berbagai atensi yang telah kita berikan tadi,”kata Hefi usai melakukan rapat tertutup dengan perwakilan Tambak udang di Kantor DLH Bangka Selatan,Senin(27/5).

Ia mengatakan bila perusahaan tidak melakukan atensi yang diberikan tadi maka teguran akan kita tingkatkan lebih keras lagi.

“Bila pihak perusahaan melanggar maka akan diberikan teguran lebih keras,”katanya.(Tim Mr).