TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan siap menjadi mediator atau penengah bila ada perselisihan antara Tenaga Kerja dan pemberi kerja atau pengusaha.

“Bila ada perselisihan tenaga kerja kita akan selalu siap untuk menjadi mediator atau sebagai penengah perselisihan itu,”kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan Ade Hermawan kepada wartawan di Toboali,Jumat (12/7).

Disampaikannya dalam persoalan itu pihaknya harus mendengar dari semua pihak baik Tenaga Kerja atau pengusaha sebagai pemberi kerja.

“Bila ada perselisihan kita harus berada di tengah-tengah antara pekerja dan pengusaha,”katanya.

Menurut Ade bila memang ada hak tenaga kerja yang belum dipenuhi oleh pengusaha maka ada sanksi yang diberikan namun harus mengetahui penyebabnya terlebih dahulu.

“Jelas ada sanksi bila tidak memenuhi hak pekerja,sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja,”katanya.

Dirinya mengatakan siap memberikan fasilitas bila kedua belah pihak belum ada kesepakatan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam setiap perusahaan.

“Kita siap memberikan fasilitas antara kedua pihak tadi sampai ketemu kesepakatan,”katanya.(Tim Mr).