Tambang Ilegal Semakin Marak Di Desa Tepus Hancurkan Hutan Produksi Dikendalikan Bos AT
AIRGEGAS,MERCUSUAR.NET,-Aktivitas tambang TIMAH ilegal jenis Tambang Non Konvensional (TN) semakin marak terjadi Di Dusun Kelidang Desa Tepus Kecamatan Air Gegas,Kabupaten Bangka Selatan diduga dikendalikan seorang Bos berinisal AT warga Pangkalpinang.
Informasi lapangan menyebut tambang ilegal yang mulai beroperasi sejak Oktober 2024 ini dimiliki oleh seseorang berinisial ED, namun diduga dikendalikan oleh AT, warga Sanpur Pangkalpinang.
“Lokasi TN itu sekitar 15 menit dari sini. Pemiliknya ED, tapi bos besarnya AT,” ujar seorang warga setempat saat ditemui di jalan menuju lokasi tambang, Sabtu (23/11/2024).
Warga juga menyebutkan adanya tiga unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk mengeruk kawasan hutan. “Ada sekitar tiga alat berat di sana,” kata warga lainnya.
Saat mencoba menuju lokasi tambang, tim media mengalami kendala karena akses yang sulit dijangkau kendaraan roda empat.
Menurut informasi yang dihimpun, tambang tersebut telah beroperasi selama lebih dari satu bulan. Di lokasi tersebut, terdapat sekitar 3 hingga 7 alat berat jenis PC yang sedang melakukan aktivitas penambangan.
“Memang ada sekitar 7 alat berat di lokasi tambang itu,” ujar seorang warga kepada wartawan pada Sabtu (23/11/24).
Menariknya, lokasi tambang tersebut diketahui berada di dalam kawasan hutan milik PT Timah Tbk, namun ketika wartawan berkunjung ke lokasi, tidak ditemukan plang izin tambang yang menunjukkan legalitas operasional.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keberadaan izin resmi yang diperlukan untuk aktivitas tambang di kawasan hutan produksi tersebut.
Walaupun demikian, warga yang mengetahui aktivitas tambang ini mengaku tidak terlibat langsung dalam kegiatan penambangan besar tersebut, namun sebagian di antaranya diketahui melakukan penambangan dalam skala kecil.
Salah seorang warga lainnya mengonfirmasi adanya alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut. Untuk mencapai lokasi tambang, jalan menuju area tersebut membutuhkan waktu sekitar 15 menit melalui tanah kuning yang baru saja diperlebar, dengan lebar sekitar 3 meter.
Kondisi jalan tersebut memudahkan akses ke lokasi tambang, yang semakin menambah kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan legalitas operasional.
“Jadi kalau warga nambang skala kecil menjual timah ke 3 kolektor. Kalau ada alat berat, memang benar ada juga didalam,” bebernya.
Pihak pemerintah desa setempat, diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai aktivitas tambang ini, khususnya mengenai legalitas dan izin yang diperlukan untuk menambang di hutan produksi hingga berita ini diterbitkan sejumlah pihak terkait masih diupayakan konfirmasi guna perimbangan berita.(Tim Mr).
Tinggalkan Balasan