SIMPANG RIMBA,MERCUSUAR.NET,-Narkotika Jenis sabu seberat 40,50 gram batal beredar dilingkungan masyarakat karena Pengedar yang berinisial KC(24) warga Dusun Blentong Desa Genteng Kecamatan Konang Bangkalan yang domisili di Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Bangka Selatan di tangkap polisi pada, Sabtu(19/7) dinihari tadi.
“Penangkapan terhadap salah satu pengedar ini berkat informasi dari masyarakat dan hasil Audiensi antara Mahasiswa dan Bapak Kapolda Babel,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi kepada wartawan di Toboali,Sabtu(19/7) sore.
Disampaikannya penangkapan terhadap ini dilakukan saat pelaku sedang berada di dalam rumah yang beralamat di Dusun Serdang Desa Jelutung II Kec.Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian anggota langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan guna mematangkan Informasi,kemudian langsung melakukan penangkapan,”ujarnya.

Menurut Budi usai dilakukan penangkapan,petugas kemudian melakukan pengeledahan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat.
“Dari tangan pelaku,petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti,”ujarnya.
Dirinya mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya lima bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih dan sabu seberat 40,50 gram serta Unit timbangan digital merk Pocket Scale,”katanya.
Dirinya menjelaskan untuk motipnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.
“Pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara,”ungkapnya.(Tim Mr).
