TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) akan melindungi para pekerja rentan dengan melakukan kerjasama bersama BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap pekerja rentan. Melalui program ini, para pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih layak,”kata Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi saat launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 1.768 pekerja rentan Kabupaten Bangka Selatan di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, Rabu (3/9).
Disampaikannya perlindungan terhadap pekerja informal melalui skema Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dapat direalisasikan dengan perlindungan sebanyak 1.768 peserta mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2025.
“Upaya strategis ini merupakan implementasi dari visi dan misi bupati serta wakil bupati dalam mensejahterakan pekerja informal di Kabupaten Bangka Selatan, serta diharapkan mampu menjadi proteksi pekerja dalam menghadapi risiko sosial dalam bekerja,”ujarnya.
Wabup Debby menjelaskan bahwa anggaran yang tersedia digunakan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian), dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, menjadi kebutuhan penting bagi pekerja informal di Bangka Selatan,”katanya.
Ia menjelaskan anggaran tersebut dipergunakan untuk memberikan proteksi bagi pekerja informal dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Program BPJS Ketenagakerjaan berupa JKK dan JKM yang hanya dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan sangat dibutuhkan masyarakat pekerja informal di Bangka Selatan,”jelasnya.
Ia mengatakan Skema perlindungan dari pemerintah daerah bersifat berkelanjutan dan edukasional. Artinya, pemda Bangka Selatan melindungi 1.768 pekerja rentan selama enam bulan melalui APBD.
“Setelah itu peserta diharapkan dapat membayar iuran secara mandiri,”kata dia.
Secara simbolis menyerahkan bantuan BPJS kepada perwakilan penerima, yakni Ahmadi, Irman, Suriono, Bob Fauzi, dan Munip. Kehadiran mereka menjadi representasi ribuan pekerja rentan yang kini mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah daerah.