TOBOALI,MERCUSUAR.NET, -Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Tunjangan Hari Raya(THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat.

‘Hal itu sesuai dengan yang diamanahkan PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN,”kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Harris Setiawan kepada wartawan di Toboali,Kamis(21/3).

Disampaikannya Bangka Selatan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 40 miliar lebih untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.

“THR itu diperuntukan untuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, maupun tenaga lainya yang bekerja dilingkungan Pemerintah setempat,”katanya.

Menurut dia saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan Peraturan Bupati untuk pencairan THR tersebut bagi ASN itu.

“Hal itu sesuai dengan yang diamanahkan PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN,”katanya.

Dirinya menjelaskan bila proses penyusunan draf perbup itu sudah selesai maka akan dilakukan pembayaran langsung atau kita cairkan.

“Tidak lama lagi proses penyusunan itu akan selesai maka selanjutnya yaitu proses pencairan,”katanya.(Tim Mr).