TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak berkutik menghadapi Perusahaan Kelapa Sawit yang berusaha di daerah setempat untuk membayar pajak BPHTB Tahun 2025 ini.
“Hingga saat ini belum ada Perusahaan Kelapa Sawit yang bayar BPHTB,”kata Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah Susanti ketika dikonfirmasi wartawan,Rabu(29/10).
Disampaikannya berdasarkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah maka wajib pajak seperti pihak perusahaan atau perorangan individu untuk bayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi BPHTB ini bukan hanya berlaku untuk perusahaan sawit saja namun kepada pihak perusahaan lain seperti perumahan yang transaksi jual beli, waris, hibah dan yang lain,”katanya.
Menurut Susanti untuk target perolehan pajak dari BPHTB Tahun 2025 ini sebanyak Rp.4,2 M namun baru terealisasi hanya sebesar Rp 1,7 M hingga awal November ini.
“Perolehan pajak ini selalu kita sampaikan kepada Kasatgas PAD setiap rapat,”katanya.
Ia mengatakan saat ini ada beberapa hal yang menjadi sebab lemahnya Pendapatan dari pajak BPHTB ini misalnya izin perusahaan yang belum selesai ditingkatkan.
“Beberapa perkebunan sawit yang kemarin di targetkan akan selesai proses HGU nya ternyata masih beberapa tahap yang belum selesai sehingga belum ada proses validasi BPHTB,”katanya.
Salah satu masyarakat Toboali Anita berharap pemda Bangka Selatan segera bertindak kepada pihak perusahaan agar target Pendapatan Asli Daerah atau PAD dapat tercapai.
“Semoga dalam waktu dekat ada peningkatan dalam penerimaan PAD ini,”harapnya.(Tim Mr).
