TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Baru tiga bulan berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu,petani di Sukadamai Toboali diringkus pihak Kepolisian Resor Bangka Selatan pada Rabu(11/6) sekitar pukul 16.30 wib saat berada di dalam rumah kontrakan.
“Pelaku berinisial JS(56) berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah itu,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi kepada wartawan di Toboali,Kamis(12/6) sore.
Disampaikannya untuk modus operandi pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah Kontrakannya dan dari TKP tersebut Polisi telah menemukan diduga narkotika jenis sabu.
“Untuk motipnya yaitu mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu,”ujarnya.
Menurut Budi saat ini pelaku beserta beberapa barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya 35 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan satu unit sepeda motor serta uang tunai,”kata dia.
Ia mengatakan untuk berat Bruto barang bukti sebanyak 8,24 gram narkotika jenis sabu,pelaku akan dikenakan
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya,pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara Lima hingga 20 tahun,”ungkapnya.