Home / Headline / BTS Di Bangka Selatan Beroperasi Tanpa Izin

BTS Di Bangka Selatan Beroperasi Tanpa Izin

Screenshot 20250625 154118 Google

TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Dua unit menara Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diketahui beroperasi tanpa izin yang lengkap setelah dilakukan verifikasi oleh Dinas
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada menara Base Transceiver Station (BTS) yang tersebar di wilayah Bangka Selatan,ada dua BTS tanpa izin,”kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Selatan, Yuri Siswanto beberapa waktu lalu.

Disampaikannya kepada dua pihak pihak perusahaan penyedia menara BTS sudah ditegaskan agar segera melengkapi dokumen perizinan berupa PBG atau IMB.

“Kita minta segera dilengkapi izin itu,”katanya.

Menurut Yuri temuan terhadap BTS ini setelah dilakukan verifikasi ulang bersama dengan dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu.

“Dari total 105 unit BTS yang telah diverifikasi, sebanyak 103 unit dinyatakan telah memiliki dokumen perizinan lengkap,sisanya belum lengkap,”kata dia.

Dirinya berharap untuk dua unit BTS yang belum dapat menunjukkan dokumen perizinan PBG, sudah kami minta agar segera melengkapi dokumen dimaksud.

“Semoga dalam waktu dekat,dokumen Perizinan dua BTS itu segera diurus,”kata dia. (Tim Mr).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *