TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Dinas Perhubungan Bangka Selatan terus mengatur retribusi pajak dari aktivitas sandar kapal milik perusahaan kelapa sawit di Pulau Lepar Pongok walaupun tidak didukung dengan fasilitas yang memadai.
“Retribusi itu diatur pada Perda 1 Tahun 2024,”kata Kepala Dinas Perhubungan Bangka Selatan Benny Supratama ketika dikonfirmasi wartawan di Toboali,Senin(6/10).
Disampaikannya ia tidak hapal berapa pendapatan yang diterima Bangka Selatan dalam aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan itu dan biaya sandar kapal dan tongkang pihak perusahaan kelapa sawit itu.
“Silahkan di brosing saja,”ujarnya.
Salah satu masyarakat Toboali Anisa mengatakan aktivitas sandar di Pelabuhan Sadai Bangka Selatan untuk memfasilitasi pihak perusahaan kepala sawit tidak memenuhi standar.
“Selain plat Pelabuhan itu tipis juga menganggu arus pelayaran,”katanya.
Ia mengatakan saat ini juga pihak perusahaan sedang merencanakan pembangunan pabrik kelapa sawit yang seharusnya memiliki pelabuhan khusus untuk sendiri.
“Untuk aktivitas berlayar dan sandar kapal sebaiknya pihak perusahaan memiliki Pelabuhan khusus,”kata dia.
Ia berharap pemda Bangka Selatan membuat kebijakan aturan khusus kepelabuhanan terkait dengan aktivitas perusahaan kelapa sawit yang merupakan kegiatan bisnis.
“Seharusnya aktivitas sandar perusahaan kelapa sawit itu di Pelabuhan khusus yang sesuai dengan aturan yang berlaku,”harapnya.(Tim Mr).