TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Bangka Selatan sudah melimpahkan dugaan kasus pencemaran air minum bagi kehidupan masyarakat Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba ke DLH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
“Sudah kami limpahkan dugaan kasus pencemaran air di Desa Rajik ini ke pihak Provinsi karena sesuai dengan kemenangannya,”kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Bangka Selatan Agung ketika di konfirmasi wartawan,Sabtu(5/7).
Disampaikannya walaupun kewenangan ada di pihak Provinsi,kawan-kawan di dinas DLH kita juga sudah turun ke lapangan bersama Dengan Tim dari pihak Provinsi.
“Ketika dapat laporan kita langsung turun ke lapangan,”katanya.
Menurut Agung karena kewenangan yang mengeluarkan izin lingkungan kemarin kepada pihak perusahaan tambak udang itu jadi yang akan memberikan penilaian itu DLH Provinsi.
“Izin itu dikeluarkan oleh Provinsi karena kewenangan mereka,kami hanya sebatas mendampingi,”ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil temuan kemarin sudah dapat dipastikan adanya pencemaran namun untuk sanksi dan yang lain itu ada di pihak Provinsi.
“Kalau mau lebih jelas silahkan hubungi pak Kabid Dinas Lingkungan Hidup Bangka Selatan yaitu pak Untung,”katanya.
Dirinya menjelaskan surat peringatan dari DLH Provinsi masih dalam proses namun dalam waktu dekat akan segera diberikan kepada pihak perusahaan itu sesuai dengan temuan di lapangan.
“Pihak perusahaan akan diberikan sanksi administrasi untuk segera diperbaiki,sesuai dengan berita acara hasil evaluasi di lapangan,”ungkapnya.(Tim Mr).