TOBOALI,MERCUSUAR.NET, -Baru dua bulan menghirup udara bebas,pengedar narkoba berinisial DA(25) warga Dusun Serdang Desa Jelutung II Kec. Simpang Rimba Bangka Selatan di tangkap lagi oleh pihak Kepolisian Resor Bangka Selatan pada Kamis(8/5) sekitar pukul 01.30 wib.
“Pelaku diamankan saat berada di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Kolong 2 Toboali,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi kepada wartawan di Toboali, Kamis(8/5) malam.
Disampaikannya setelah di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat ada di temukan barang bukti berupa diduga narkotika Gol.1.
“Dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 10 (Sepuluh) Bungkus plastik bening berukuran kecil,”katanya.
Menurut Budi saat ini pelaku sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk motipnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu,”ujarnya.
Ia mengatakan pelaku ini merupakan Resedivis dengan kasus yang sama, dan bebas pada bulan januari 2023 dan tersangka mengaku mengedarkan narkotika jenis shabu shabu kurang lebih dua bulan.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu unit timbangan digital merk Camry dan 10 bungkus plastik bening serta 3,3 gram sabu,”ungkapnya.(Tim Mr).