TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Hendak melakukan transaksi narkoba,dua pelaku warga Desa Rias Dusun SPB dan SPC dengan inisial DI ( 22) dan JN(34) ditangkap polisi pada Minggu(9/11) sekitar pukul 01.00 wib di pinggir jalan Dusun Suka Maju Desa Rias Toboali Bangka Selatan.
“Penangkapan kedua pelaku ini berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan sering terjadi transaksi narkoba di daerah itu,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi kepada wartawan di Toboali,Minggu(9/11) sore.
Disampaikannya saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti selanjutnya di geledah dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Saat dilakukan penangkapan di lokasi Pinggir jalan itu petugas berhasil menemukan barang bukti,kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku DI Alias Marko ditemukan lagi barang bukti,”kata dia.
Menurut Budi saat ini kedua pelaku sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk motifnya yaitu mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu,”ujarnya.
Ia menjelaskan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya satu buah timbangan digital merk Digital Scale,satu unit sepeda motor dan
Handphone merk Realme berwarna hitam serta sabu dengan berat bruto 11,32 gram.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara,”ungkapnya.(Tim Mr).
