TOBOALI,MERCUSUAR.NET, –Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan Kabupaten Bangka Selatan Risvandika mengatakan persoalan kasus jual beli lahan di areal persawahan Dusun 4 Tangit Desa Serdang Toboali sudah berdamai.

“Hari ini sudah rapat mediasi,Pihak perusahaan PT Bangka Hijau Sentosa(BHS) bersedia menghentikan aktifitas didalam lahan sawah yang telah tergarap kepada pemilik lahan yang sah,” kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika kepada wartawan,Selasa(16/1).

Ia menjelaskan bahwa lahan yang menjadi sengketa antara pemilik lahan dengan perusahaan adalah benar lahan persawahan, yang berdasarkan Perda LP2B Nomor 3 Tahun 2016 Kabupaten Bangka Selatan.

“Daerah lahan persawahan sesuai dengan perda yang kita miliki jadi pihak perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas di lokasi itu,” katanya.

Menurut Risvandika berdasarkan hasil mediasi tadi pemilik lahan menerima etikad baik dari pihak perusahaan untuk mengembalikan lahan tersebut.

“Dan dari pihak kepolisian menyaksikan adanya kesepakatan penyelesaian antara pihak perusahaan PT BHS dan pemilik lahan yang menjadi objek permasalahan,” kata dia.

Sementara Kepala Desa Serdang, Apendi menyatakan bahwa dugaan jual beli lahan persawahan kurang lebih seluas 11 hektare di wilayahnya itu telah selesai.

“Intinya masalah telah selesai, dikembalikan ke pemilik lahan,isinya mediasi ada dalam berita acara rapat tadi,”kata dia.

Rudi Yanto selaku wakil perusahaan PT Bangka Hijau Sentosa menyampaikan bahwa pihaknya merasa dirugikan karena awalnya tidak mengetahui status lahan tersebut.

“Kami melihat bukti-bukti kepemilikan lahan itu ada lalu kami menghentikan aktifitas sehingga kami bersepakat untuk mengembalikan lahan itu kepada masyarakat, perusahaan tidak mau tahu lagi kemudian kami sudah menekan pihak penjual bahwa mereka akan mengganti, entah itu dana tunai ataupun berupa lahan,”kata dia.(Han).