TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan menerima 23 bukti tanda terima Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) terpilih pada Pemilu 2024 ini.

“Berdasarkan data dari Tim helpdesk saat ini pada Minggu(14/7) sudah 23 bukti kami terima,”kata Ketua KPU Bangka Selatan Muhidin kepada wartawan di Toboali beberapa waktu lalu.

Disampaikannya laporan LHKPN para calon terpilih ini harus dipenuhi sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 pasal 25.

“Paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan,semua persyaratan harus kami terima,”katanya.

Menurut Muhidin bila sampai dengan batas yang ditentukan,pihaknya dapat membatalkan pelantikan kepada calon anggota DPRD yang tidak menyerahkan LHKPN.

“Bila sampai dengan waktu yang ditetapkan tidak menyerahkan LHKPN maka calon legislatif terpilih tidak dapat dilantik sesuai jadwal yang ditentukan,”kata dia.

Dirinya menjelaskan dari total jumlah 30 orang calon anggota legislatif ini baru 23 yang melaporkan LHKPN,sisanya tujuh orang masih kita tunggu hingga saat ini.

“Masih ada waktu,mungkin dalam.waktu dekat para calon ini segera menyampaikan LHKPN tadi,”katanya.

Dirinya berharap semua calon anggota legislatif ini segera melaporkan LHKPN sesuai dengan waktu yang ditetapkan sehingga proses pelantikan dapat dilakukan.

“Semoga dalam waktu dekat semua para calon legislatif ini segera menyampaikan LHKPN kepada kami,”harapnya. (Tim Mr).