Site icon

Kuasa Hukum Kades Tanjung Labu Laporkan Pemilik Akun Tik Tok

20250623 132042 1

TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Kuasa Hukum Kepala Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok Erdiyan SH melaporkan salah satu akun Media sosial tik tok kepihak Kepolisian karena kasus pencemaran nama baik terhadap kepala desa (Kades).

“Laporannya sudah diterima oleh pihak kepolisian,”kata Erdiyan saat mengelar Jumpa pers di warung Kopi Kepunen Toboali,Senin(23/6).

Disampaikannya kasus ini harus segera diselesaikan agar ada kepastian hukum dan nama baik pak Kades Pindo dapat segera dipulihkan.
“Dalam akun itu pak kades diduga ada kerjasama dengan pihak PT namun Kalau ada kerjasama dengan pihak perusahaan tidak mungkin pak Kades di somasi oleh pihak perusahaan,”katanya.

Kepala Desa Tanjung Labu Pindo Putra Yadi mengatakan persoalan tentang aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit ini sudah lama terjadi di daerah kecamatan Lepar Pongok ini.

“Beberapa tahun lalu pernah terjadi pembakaran di area perumahan atau mess perusahaan namun tidak ada efek jera dari perusahaan itu,”kata dia.

Menurut Pindo persoalan ini sudah disampaikannya kepada pihak pemda Bangka Selatan beberapa waktu lalu hingga diterbitkan surat himbauan agar perusahaan berhenti beraktivitas.

“Namun perusahaan itu tetap membandel,”kata dia.

Ia mengatakan pihaknya tidak pernah diam dan berhenti untuk menyelesaikan segala persoalan ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak di Desa Tanjung Labu ini.

“Kita akan terus berjuang untuk kepentingan masyarakat,”katanya.

Dirinya berharap ada solusi mengenai persoalan ini dengan baik dan untuk laporan tadi juga segera ada kejelasan hukum sehingga masyarakat tidak melakukan kesalahan diatas kemampuan mereka.

“Semoga pihak perusahaan mengikuti arahan dan himbauan pihak pemda Bangka Selatan dan pihak kepolisian juga segera mengusut kasus pencemaran nama baik ini,”harapnya.(Tim Mr).

Exit mobile version