Kuasa Hukum Nilai Dugaan Mafia Tanah Di Tukak Sadai Tanpa Dasar
TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Advokat dari Kantor Dharma Sutomo & Partners, Gala Adhi Dharma, SH menilai dugaan mafia tanah yang diduga terjadi di Bangka Selatan tidak lebih dari Prejudice tanpa dasar yang jelas.
Ia mengatakan keprihatinan mereka terhadap tuduhan yang dapat mencemarkan nama baik Pemerintah Desa Tukak Sadai tanpa bukti yang cukup.
“Upaya mencari keadilan harus dilakukan melalui proses hukum yang tepat, bukan melalui polemik di ruang publik,”kata Gala Adhi Dharma melalui surat hak jawab yang disampaikan kepada wartawan di Toboali,Rabu(26/6).
Gala Adhi Dharma menjelaskan bahwa Surat Pengakuan Penguasaan dan Pemilikan Atas Tanah (SP3AT) yang diterbitkan untuk kliennya, Munarik bin Abdul Hamid, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dokumen SP3AT tersebut telah diajukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan telah didaftarkan secara resmi di Kecamatan Tukak Sadai,” jelas Gala Adhi Dharma.
Gala juga menyoroti bahwa pernyataan Muhammad Rosidi mengenai tidak adanya izin dalam penerbitan SP3AT tidak tepat, karena prosedur yang diikuti klien mereka telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
“Proses hukum harus dihormati, dan jika pihak lain merasa memiliki argumen yang kuat, buktikanlah di pengadilan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Gala Adhi Dharma.
Selain itu, Gala juga menyampaikan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh melalui gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sungailiat dilakukan sebagai upaya mencari kepastian hukum.
“Kami tekankan bahwa semua proses ini dilakukan dengan mematuhi tata cara hukum yang berlaku, dan mengajak semua pihak terkait untuk menghormati proses persidangan yang sedang berjalan,” ucap Gala Adhi Dharma.
Ia berharap agar semua pihak untuk tidak terlibat dalam polemik yang tidak produktif dan bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan yang berwenang.
“Semoga semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan membiarkan keadilan diputuskan sesuai dengan prosedur yang berlaku,”harapnya.(Tim Mr).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan