PANGKALPINANG,MERCUSUAR.NET,-Sejumlah peserta calon anggota KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai penetapan anggota KPID daerah setempat yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Babel cacat hukum.
“Dari nomor surat panggilan saja sudah maladministrasi belum dugaan pelanggaran yang lain atas peristiwa itu dalam waktu dekat akan kita laporkan ke pihak yang berwenang,”kata salah satu calon anggota KPID Babel Muri Setiawan melalui rilis yang diterima wartawan,Minggu(30/11).
Ia menyarankan kepada Bapak Gubernur Babel untuk menunda pelantikan para anggota KPID itu sebab melanggar prinsip-prinsip tata kelola proses pemilihan itu secara prosedural.
“Kepada Bapak Gubernur,kami harap tidak melantik ketujuh anggota KPID itu,”sarannya.
Menurut Muri perubahan jumlah calon anggota dari 21 ke 36 itu dengan nomor surat yang sama sudah jelas terindikasi maladministrasi dan cacat hukum.
“Kalau ada potensi pelanggaran seperti itu sebaiknya Gubernur melakukan evaluasi atas proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung terpilih periode 2025-2028 ini,”kata wartawan senior ini.
Ia menjelaskan sebelumnya ada tiga nama yang tidak masuk 21 besar masuk uji publik namun lolos sebagai Komisioner KPID Babel.
“Oleh sebab itu surat pengumuman uji publik calon KPID Babel yang ditandatangani Ketua DPRD Bangka Belitung terindikasi maladministrasi atau cacat prosedural oleh sebab itu harus dibatalkan,”ungkapnya. (Tim Mr).

