TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Rencana kehadiran Pabrik kelapa sawit di Desa Bencah Kecamatan Air Gegas Bangka Selatan saat ini baru mengurus pada persyaratan dasar perizinan seperti PKKPR dan Perling serta PBG.

“Saat ini pihak perusahaan baru dalam dasar perizinan,”kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Bangka Selatan Kartika ketika di konfirmasi wartawan pada Selasa (5/11).

Disampaikannya persyaratan tersebut ada pada OPD tehnis yang sesuai dengan dasar perizinan,seperti izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) itu ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

“Lalu Persetujuan Lingkungan atau Perling yang merupakan Muara dari semua perizinan ada di Dinas Lingkungan Hidup,”kata dia.

Menurut Kartika untuk izin mendirikan bangunan harus memiliki izin PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh PUPR Bidang Cipta Karya.

“Setelah itu nanti izin usaha baru di dinas kita melalui OSS,”ujarnya.

Sementara itu salah satu masyarakat Desa Bencah Andri mengatakan rencana pembangunan pabrik Sawit itu sudah beberapa bulan lalu ramai dibicarakan masyarakat namun masih terjadi pro kontra.

“Mudah mudahan ada solusi terbaik dalam proses pembangunan di Desa Bencah ini,”katanya.(Tim Mr).