TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait dengan pernyataan salah satu anggota DPRD Bangka Selatan tentang pelanggaran PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai dan Perda Daerah setempat.
“Akan kita kaji terlebih dahulu,”kata
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bangka Selatan Mason Simarmata di Toboali,Rabu(23/4).
Disampaikannya untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran itu,kita akan melakukan kajian lebih jauh karena yang dibahas kemarin bukan di sungai.
“Yang dibahas kemarin bukan di sungai,”kata dia.
Salah satu masyarakat Toboali Andi mengatakan persoalan pelanggaran Perda yang disampaikan oleh anggota DPRD itu hanya analisa pribadi tanpa ada kajian mendalam.
“Kalau memang ada pelanggaran mengapa harus di bentuk Tim untuk menindaklanjuti pelanggaran itu,”kata dia.
Ia mengatakan bila terjadi pelanggaran biasanya pasti ada sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan,bukan hanya rekomendasi.
“Kalau pelanggaran lalu lintas kita kena tilang,begitu juga dengan dengan pelanggaran yang lain pasti ada sanksi,”ujarnya.
Dirinya berharap pihak Legislatif tidak setengah hati dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di daerah ini karena menyangkut dengan investasi dan pembangunan bagi masyarakat.
“Semoga dalam waktu dekat ada titik terang mengenai permasalahan ini sehingga pembangunan di Bangka Selatan terus berlanjut demi kemakmuran rakyat, “harapnya. (Tim Mr).