PN Sungaliat Tolak Gugatan Praperadilan Sengketa Pengelembunggan Suara
PANGKALPINANG,MERCUSUAR.NET,-Pengadilan Negeri Sungailiat Bangka,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menolak gugatan yang disampaikan oleh pemohon Budiman, S.H., Dkk merupakan Advokat/Panasehat Hukum pada kantor Hukum “AK LAW FIRM & PARTNERS terkait dengan Pengelembunggan Suara yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerah setempat.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Jojo Sutarjo mengatakan berdasarkan putusan PN Sungai Liat berisi antara lain Dalam Esepsi Mengabulkan Esepsi termohon 2 pihak Kepolisian, sedangkan Dalam Pokok Perkara Menyatakan untuk seluruhnya permohonan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.
“Yang menjadi Pertimbangan Hakim bahwa permohonan pemohon bukan ruang lingkup Praperadilan (Error in Objecto) berdasarkan Pasal 1 ayat 10 Jo Pasal 77 KUHAP dan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014 terkait Sah / Tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan serta ganti rugi,”kata Jojo saat menyampaikan Press conference di Polda Kep.Babel Pangkalpinang,Senin(19/8).
Ia mengatakan sepanjang Pemilu yang lalu, Polda Kep.Babel telah berhasil menggelar Operasi Terpusat dengan sandi Mantab Brata 2024.
“Operasi Mantab Brata lalu digelar terpusat untuk melaksanakan pengamanan pemilu dalam menjamin kamtibmas saat Pemilu,”katanya.
Ia menuturkan hasil operasi telah membuat situasi semakin kondusif di wilayah Prov. Babel dengan telah berjalannya Pemilu dengan tertib, aman dan lancar namun ada satu laporan Pengelembunggan Suara.
“Adapun laporan ini karena terdapat perbedaan hasil data antara saksi pihak Andi Kusuma dengan saksi partai yang ada didalam TPS. Perbedaan tidak disinkronkan datanya dan oleh saksi pemohon dilaporkan kepada Gakkumdu Kab.Bangka. Seharusnya selisih suara yang menurut pemohon ada yang masuk kedalam suara Partai sudah dapat diklarifikasi di saat Pleno,”ujarnya.
Menurut Jojo penanganan perkara tersebut melibatkan ketiga unsur yang terdiri Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu dimana hasil rapat bersama telah menetapkan perkara tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.
“Telah menjadi atensi Gakkumdu tingkat Provinsi dan telah dilakukan supervisi dalam monitor dan evaluasi perkembangan penanganannya dan dapat dimonitor perkembangan dengan aplikasi yang dimiliki Bawaslu RI,”kata dia.
Dirinya menjelaskan yang menjadi Pertimbangan Hakim bahwa permohonan pemohon bukan ruang lingkup Praperadilan (Error in Objecto) berdasarkan Pasal 1 ayat 10 Jo Pasal 77 KUHAP dan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014 terkait Sah / Tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan serta ganti rugi.
“Pertimbangan lain dalam esepsi termohon menyatakan objek permohonan pemohon tidak jelas atau Obscuure Libel yang mana pemohon tidak mencantumkan alasan-alasan gugatan antara lain Tidak jelasnya hukum dalil gugatan, Tidak jelasnya obyek sengketa, dan Petitum tidak jelas dimana posita pemohon merupakan kewenangan Hakim Tata Usaha Negara,”kata dia.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan didalam Pokok Perkara bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh satgas Gakkumdu Kab. Bangka telah sesuai dengan Perbawaslu No. 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.
Namun ada hal menarik didalam proses persidangan dimana Ketua Bawaslu Kab.Bangka a.n. Sugesti hadir dimuka persidangan sebagai saksi yang diajukan pihak pemohon.
“Seharusnya yang bersangkutan sebagai pihak tergugat dan hal tersebut tidak sesuai aturan dalam pasal 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023,”katanya.(Tim Mr).
Tinggalkan Balasan