TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Kepolisian Resor Bangka Selatan akan mengancam pelaku pembunuhan terhadap pelajar Desa Gadung Toboali dengan pasal 351 ayat 3 KUHP yang terjadi pada Jumat(7/2) malam saat menonton hiburan musik di Kampung lalang Toboali.

“Terhadap pelaku DA(24) warga Sukadamai Toboali itu akan dijerat pidana pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Atas Perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 ayat 3 KUHP,”kata Wakapolres Bangka Selatan Kompol Surya Dharma saat mengelar jumpa pers di Polres Bangka Selatan Pada Minggu(9/2).

Disampaikannya pelaku akan diancam dengan kurungan penjara selama 15 tahun karena telah membunuh korban mengunakan pisau.

“Pelaku memang membawa celurit yang diselip di celananya namun pelaku menikam korban dengan pisau yang dipinjam dari temannya,”kata dia.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan peristiwa ini berawal dari cekcok mulut antara pelaku yang dipengaruhi oleh minuman keras dengan korban.

“Pada senggolan pertama, pelaku sudah memperingati korban untuk tidak berjoget di dekat pelaku agar tidak bersenggolan,”katanya.

Dirinya menjelaskan karena pelaku yang sudah terpengaruh oleh miras mulai terpancing amarah kemudian meminjam pisau milik temannya lalu menusuk perut korban hingga meninggal dunia.

“Dengan mengunakan pisau milik temannya pelaku menusuk perut korban bagian ulu hati hingga menyebabkan korban meninggal dunia,”kata dia.

Ia mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 12.30 Wib oleh tim gabungan Macan Selatan dan Polsek Toboali di lokasi penambangan Sukadamai Toboali.

“Pelaku berinisial DI (24) ditangkap di pinggir Pantai Sukadamai Toboali saat istirahat kerja tambang,”katanya. (Tim Mr).