TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Kepolisian Resor Bangka Selatan mengamankan seorang pria beristri berinisial SP(31) warga Kecamatan Simpang Rimba karena diduga telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali terhadap korban yang masih anak-anak.
“Pelaku menyerahkan diri usai dilaporkan keluarga korban berinisial NA(15) kepada Polres Bangka Selatan,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi kepada wartawan di Toboali,Senin(30/3).
Disampaikannya peristiwa pencabulan itu dilakukan pertama kali pada Desember 2025 sekitar pukul 16.00 wib di belakang rumah korban.
“Setelah dirayu dan dibujuk oleh pelapor,korban akhirnya mengakui bahwa sudah dilakukan pencabulan oleh pelaku SP,”kata dia.
Menurut Budi pelaku melakukan aksinya karena tergiur dengan kecantikan korban dan dengan modus memberikan uang usai berhubungan badan.
“Pelaku mencabuli korban dengan modus mengiming-imingi memberikan uang,”ujarnya.
Ia mengatakan saat ini pelaku beserta beberapa barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu antara lain beberapa helai baju dan handphone,”katanya.
Dirinya menjelaskan pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 415 Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun hingga 15 tahun,”ungkapnya. (Tim Mr).

