TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil mengamankan dua orang pelaku penggelapan buah sawit milik PT.SNS pada Minggu (4/5) sekitar pukul 04.00 wib.
“Kedua pelaku yang berhasil diamankan itu antara lain berinisial B(50) dan DP(33) warga Desa Penutuk Kecamatan Lepar,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi kepada wartawan di Toboali,Selasa(6/5) siang.
Disampaikannya peristiwa pengelapan kelapa sawit ini dilakukan pada saat membawa muatan kelapa sawit yang hendak dibawa ke pabrik.
“Untuk modusnya yaitu masalah ekonomi,”katanya.
Menurut Budi kedua pelaku saat ini sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku patut diduga melakukan pelanggaran Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,”ujarnya.
Ia mengatakan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain Buah Sawit sebanyak 600 Kg dan satu unit truck dengan No Pol BN 8468 V.
“Selain itu ada juga buah sawit sebanyak 340 kg dan satu Unit Mobil truk dengan BN 8232 QA,”katanya.(Tim Mr).