TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku Persetubuhan anak dibawah umur seorang pemuda berinisal RA(22) warga kecamatan Toboali pada Jumat(31/5) beberapa hari lalu.

“Pelaku diamankan saat berada dirumahnya tanpa perlawanan,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Bangka Ipda Budi kepada wartawan di Toboali,Kamis(6/6) sore.

Disampaikannya peristiwa persetubuhan yang terjadi pada Bunga(15) warga Toboali ini terjadi pada tahun 2023 lalu pada bulan Juli,September dan Oktober.

“Modus terjadinya peristiwa persetubuhan itu adalah pelaku membujuk korban dan akan bertanggung jawab,”kata dia.

IMG 20240606 WA0024

Menurut Budi pelaku saat ini sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan,”katanya.

Ia menjelaskan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya satu helai baju yang digunakan Korban saat disetubuhi juga celana dalam.

“Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 atau 2 dengan ancaman hukuman penjara paling rendah selama lima tahun dan paling tinggi selama 15 tahun penjara,”kata dia.(Tim Mr).