Site icon

Polres Bangka Selatan Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

IMG 20260223 WA0004

TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial SPT(61) warga Toboali pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.30 wib.

“Pelaku diamankan saat berada di dalam rumah,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintani kepada wartawan di Toboali,Senin(23/2) malam.

Disampaikannya aksi persetubuhan itu terjadi pada bulan Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB dan pada tanggal 10 Februari 2026 di rumah pelaku.

“Sedangkan korban dari aksi bejat pelaku berinisial JN berusia 16 tahun dan tidak sekolah,”ujarnya.

Menurut Taufik saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya satu helai baju kaos crop top pendek berwarna hitam,pakaian korban dan satu helai Celana dalam warna merah milik korban,”katanya.

Ia menjelaskan pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.

“Untuk modusnya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan makan,”ungkapnya. (Tim Mr).

Exit mobile version