TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Kepolisian Resor Bangka Selatan akan mengelar operasi patuh Menumbing selama dua minggu dengan menyasar 12 kategori pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam kegiatan operasi Patuh ini.

“12 pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas Operasi Patuh Menumbing 2024 tersebut seperti melawan arus, menerobos lampu merah, penggunaan handphone, overload dan over dimension serta melampaui batas kecepatan,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Trihanto Nugroho melalui
Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Jhon Piter Tampubulon kepada wartawan,Kamis(11/7).

Disampaikannya selain beberapa sasaran prioritas diatas, pelanggaran kasat mata juga akan diberikan tindakan terutama yang mengakibatkan fatal terhadap kecelakaan lalu lantas sehingga menyebabkan meninggal dunia, pengemudi di bawah umur, menggunakan strobo atau sirine yang tidak sesuai perundangan.

‘Kemudian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar SNI dan kendaraan menggunakan knalpot brong,”katanya.

Menurut Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Jhon Piter Tampubulon kegiatan ini tujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Selain itu juga untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Berlalu Lintas [Kamseltibcarlantas],”kata dia.

Dirinya menjelaskan dalam pelaksanaan nanti personil akan menerapkan tilang manual dikarenakan di Kabupaten Bangka Selatan belum ada Elektronik Traffic Law Enforcement(ETLE) atau yang biasa disebut Tilang Elektronik.

“Operasi akan mengedepankan giat preemtif dan preventif serta penegakkan hukum guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat,”ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk patuh dan tertib dalam berlalu lintas dan sopan santun serta membawa kelengkapan berkas kendaraan.

“Kami harapkan masyarakat patuh, menjaga sopan santun dan penuh etika ketika berkendara, membawa surat-surat, termasuk Surat Izin Mengemudi atau SIM,”ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Bangka Selatan, Iptu Eko Budiatno mengatakan selama periode Januari sampai dengan Juni 2024 untuk kasus kecelakaan di Bangka Selatan sebanyak 20 kasus dengan korban 6 orang meninggal dunia.

“Kurangnya kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan berlalu lintas terutama terhadap penggunaan helm berstandar SNI berakibat fatal saat terjadi kecelakaan. Maka jadikan keselamatan nomor 1 dalam berkendara,”katanya.

Kasat Lantas mengingatkan kepada seluruh pengemudi untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melakukan perjalanan. Selain itu, pengemudi juga dihimbau untuk memeriksa kondisi komponen kendaraan seperti lampu rem, lampu utama, safety belt, serta komponen lainnya yang berpengaruh terhadap keselamatan dan keamanan berkendara.

“Dengan memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan membawa dokumen lengkap, pengemudi dapat menghindari potensi sanksi dan memastikan keselamatan selama berlalu lintas,”ungkapnya.(Tim Mr).