TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan melalui Satuan Narkotika berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AD(22) warga Jalan Damai Toboali pada Kamis(18/9) sekitar pukul 01.00 wib di pinggir jalan.
“Saat akan ditangkap pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi kepada wartawan di Toboali,Kamis(18/9) sore.
Disampaikannya penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang menyatakan sering terjadi transaksi narkotika jenis extasi di pinggir jalan,berawal dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan langsung berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Usai di tangkap petugas melakukan pengeledahan terhadap pelaku disaksikan oleh ketua RT setempat,”ujarnya.
Menurut Budi saat ini pelaku beserta beberapa barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan 10 pil Extacy berbentuk Granat berwarna pink dan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru doff,”katanya.
Lebih lanjut dia katakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman lima sampai dengan 20 tahun penjara,sedangkan motipnya yaitu mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan Narkotika jenis Extacy,”ungkapnya.(Tim Mr).