TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Tim Macan Selatan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan saat berada di Kota Pangkalpinang pada Senin(21/4) sekitar pukul 20.00 wib.
“Pelaku TM(21) warga jalan KH. Abdullah Addari Taman Sari Kota Pangkalpinang diamankan saat berada di sekitar wilayah Pangkalpinang,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi kepada wartawan di Toboali,Selasa(22/4).
Disampaikannya dalam penangkapan itu Tim Macan Selatan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang.
“Untuk mengamankan pelaku kita kerjasama dengan Tim Buser Naga Pangkalpinang,”kata dia.
Menurut dia saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Berwarna Hitam,”ujarnya.
Lebih lanjut dia katakan untuk modus pelaku yaitu dengan bujuk rayu untuk meminjam motor pergi ke Desa Tepus Kecamatan Airgegas Bangka Selatan.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun kurungan,”kata Budi.(Tim Mr).