Site icon

Polres Basel Tangkap Badut Saat Di Dalam Rumah

IMG 20251004 WA0072

TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS Alias Badut (36) saat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Tambang 9 Desa Gadung Toboali pada Sabtu(4/10) sekitar pukul 00.30 Wib.

“Pelaku diamankan saat berada di dalam rumah,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi kepada wartawan di Toboali,Sabtu(4/10) malam.

Disampaikannya penangkapan terhadap AS ini berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan sering terjadi transaksi narkoba di daerah itu.

“Mendapatkan informasi itu petugas segera melakukan penyelidikan dan langsung berhasil mengamankan pelaku,”ujarnya.

Menurut Budi ketika dilakukan pengeledahan,petugas berhasil menemukan beberapa macam barang bukti seperti plastik bening dan timbangan digital.

“Dalam pengeledahan itu juga disaksikan oleh ketua RT setempat,”kata dia.

Ia mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya satu Unit timbangan digital merk CAMRY, tiga Bungkus plastik bening berukuran kecil kosong dan tas berwarna coklat merk LV dan sabu dengan berat Bruto 8,10 gram,”katanya.

Dirinya menjelaskan untuk motipnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.

“Pelaku patut diduga melanggar Pasal
114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam sampai 20 tahun penjara,”ungkapnya.(Tim Mr).

Exit mobile version