TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil menangkap dua sejoli yang hendak melakukan transaksi narkoba dipinggir Jalan Damai Toboali pada Minggu(27/4) sekitar pukul 01.09 wib.
“Dua sejoli yang berhasil diamankan itu berinisial AF(34) dan WW(23) warga Jalan Damaj Toboali dan Warga Jalan Air Medang Toboali,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi kepada wartawan Minggu (27/4) malam.
Disampaikannya penangkapan terhadap kedua pelaku ini berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba di pinggir jalan itu.
“Berdasarkan informasi itu,petugas segera melakukan penyelidikan dan langsung berhasil mengamankan kedua pelaku ini,”kata dia.
Menurut Budi saat ini kedua pelaku beserta beberapa barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya narkoba jenis sabu seberat 2,2 gr dan satu Unit mobil jenis honda beat,”ujarnya.
Lebih lanjut dia katakan kedua pelaku patut diduga melakukan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
“Untuk motif kedua pelaku itu adalah mengambil keuntungan uang dari menjual narkoba jenis sabu,”ungkapnya. (Tim Mr).