Restoratif Justice Di Polsek Payung Bangka Selatan
TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Kepolisian Sektor Payung Kabupaten Bangka Selatan mengelar penyelesaian masalah dengan peraturan yang ditetapkan pada Perkap No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restoratif Justice.
Kapolsek Payung Iptu Husni Apriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka mengatakan perkara ini merupakan kasus yang pertama bagi Polsek Payung yang prosesnya diselesaikan melalui Restoratif Justice.
“Perkara ini adalah kasus pengeroyokan Pasal 170 KUHP dengan korban seorang perempuan dan tersangka juga perempuan sebanyak dua orang,”kata Iptu Husni kepada Wartawan melalui Humas Polres Bangka Selatan Ipda.Budi di Toboali,Sabtu(17/06).
Husni menyampaikan Perkara tersebut dilaporkan pada(2/06) kemudian Kita laksanakan proses penyidikan dan dua orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
“Kemudian ada perdamaian antara tersangka dengan korban dimana keduanya masih ada hubungan keluarga. Korban dengan didampingi oleh keluarga mengajukan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan Polisi,”kata dia.
Ia mengatakan dengan adanya permohonan surat tersebut Kami mengajukan surat kepada Kapolres Bangka Selatan untuk dilakukan gelar perkara khusus.
“Hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan Restoratif Justice lalu tersangka dikeluarkan dari tahanan,”katanya.
Husni menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Payung agar setiap permasalahan yang terjadi kiranya dapat diselesaikan dengan baik dan upaya hukum adalah jalan yang terakhir.
“Restoratif Justice merupakan suatu upaya penyelesaian perkara diluar persidangan namun demikian proses tersebut tentunya Penyidik harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi diantaranya terpenuhinya syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan Restoratif Justice,”kata dia.(Tim Mr).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan