PANGKALPINANG,MERCUSUAR.NET,-Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menghadirkan saksi ahli dari BPKP RI Suhaidi menyebutkan tidak ada aliran dana kepada terdakwa Heliyuda dalam fakta persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang.

“Kalau ke terdakwa(Heli yuda) saat kami melakukan audit,tidak ditemukan,” Jawab Saksi Ahli Suhaidi ketika menjawab pertanyaan JPU tentang aliran dana dari kasus dugaan Tipikor Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel menggunakan dana LPDB sebesar Rp7,025 M pada Jumat(16/2).

Suhaidi juga membenarkan bahwa sebagian dana LPDB tersebut sudah dikembalikan oleh Pihak BPRS Babel menggunakan dana Liquiditas BPRS Babel pada tahun 2021.

Dalam sidang sebelumnya, Saksi Chairul Ikhwan yang saat ini menjabat sebagai Dirut BPRS Babel mengatakan bahwa seluruh dana LPDB tersebut sudah selesai dikembalikan pada tahun 2022 menggunakan dana BPRS Babel dan kerugian pembiayaan bermasalah tersebut oleh pihak BPRS.

Tak hanya itu, Dalam Fakta Persidangan Kasus Dugaan Tipikor Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel dengan terdakwa Heli Yuda sebelumnya juga, Tudingan Kedua Saksi yaitu Yulianto Satin dan Almustar yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus Tipikor Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel sebagaiamana disebutkan kedua Saksi dalam BAP Penyidik terkait adanya aliran dana ke Heli Yuda juga tidak bisa dibuktikan saat Penasehat Hukum Terdakwa Heli Yuda meminta Yulianto Satin dan Almustar menunjukkan bukti aliran dana tersebut .

Saksi Ahli Suhaidi yang pernah menjabat sebagai Koordinator Pengawasan Jabatan Fungsional Auditor bidang Investigasi mengatakan tidak ditemukan adanya aliran dana kasus Pembiayaan Ubi Kasesa di BPRS Babel menggunakan Dana LPDB sebesar Rp7,025 Miliar kepada terdakwa Heli Yuda yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BPRS Babel.

“Kalau uangnya kemana dari 7 Miliar itu ada kami rinci di lampiran 2 laporan kami, bahkan kami bisa mengidentifikasi koordinatornya, ada Ridwan, Ahmad Husaini dan Almustar, disitu dilaporan dirinci kemana saja plafon 7 Miliar, itu mereka mengkoordinatorkan petani seakan-akan sebagai petani,”kata dia dalam fakta persidangan saat menjawab pertanyaan JPU mengenai dana sebesar Rp.7 M itu treknya kemana aja, dinikmati siapa, alurnya kemana, disimpulkan dengan rinci tidak dalam laporan?.(Tim Mr).