TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Karena sering melakukan transaksi narkoba di dalam rumah,warga Jalan Wahidin Gang Tenang Toboali Bangka Selatan berinisial CD(33) ditangkap polisi pada Rabu(19/11) sekitar pukul 21.30 Wib.
“Usai ditangkap,petugas selanjutnya melakukan pengeledahan disaksikan oleh ketue RT setempat,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi kepada wartawan di Toboali,Kamis (20/11) malam.
Disampaikannya penangkapan terhadap pengedar narkoba ini berkat informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan langsung berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Beberapa barang bukti ditemukan dalam sweater dan diatas lemari rumah pelaku,”katanya.
Menurut Budi saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya 16 Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih dan timbangan serta sweater warna kuning,dengan total narkoba sebanyak 21,42 gram,”katanya.
Ia mengatakan untuk motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu sedangkan modusnya yaitu transaksi narkoba di dalam rumah.
“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 6 sampai 20 tahun penjara,”ungkapnya.(Tim Mr).

