Home / Headline / SK Gapoktan Tidak Ada Batas Waktu

SK Gapoktan Tidak Ada Batas Waktu

Screenshot 20250704 155913 Chrome

TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Surat Keputusan (SK) Ketua Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan itu tidak ada batas waktu berdasarkan Permentan Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pembinaan dan Kelembagaan Kelompok Tani.

“Jadi berdasarkan Permentan itu SK Gapoktan Desa Rias masih berlaku,”kata Kepala Dinas Pertanian,Pangan,Kelautan dan Perikanan Bangka Selatan Risvandika ketika di konfirmasi wartawan mengenai SK Gapoktan Desa Rias Toboali,Jumat (4/7).

Disampaikannya bila desa mau merubah atau mengganti kepengurusan itu bisa saja kapan pun, yang penting ada rapat antar kelompok tani di wilayah tersebut.

“Dan tentu harus bersama penyuluh dan pemdes setempat,”ujarnya.

Screenshot 20250704 155520 Gallery

Menurut Risvandika permasalahan pemotongan dana Optimalisasi Lahan di Desa Rias kemarin itu sudah diselesaikan dengan pihak terkait.

“Kita juga sudah mengelar pertemuan dengan petani dan Ketua Kelompok Tani beserta dengan pihak pemdes,”kata dia.

Sementara itu pihak Kepolisian Resor Bangka Selatan melalui Satuan Reskrim saat ini sedang mendalami kasus pemotongan dana Optimalisasi Lahan itu dan sudah memanggil pihak-pihak terkait.

“Masih kita dalami,”kata Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani ketika dikonfirmasi wartawan kemarin.

Ia mengatakan pemotongan dana yang dialami petani harus diselesaikan dengan aturan yang berlaku dan jangan sampai melanggar hukum.

“Proses hukum terus kita jalankan terkait masalah ini,”katanya.(Tim Mr).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *