TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Seorang tahanan dalam kasus penganiayaan ternyata terlibat juga dalam kasus pencurian dua unit Handphone di wilayah hukum Kecamatan Simpang Rimba waktu lalu.

Kapolres Bangka Selatan AKBP.Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda.GJ Budi mengatakan seorang pelaku penganiayaan di wilayah hukum Polsek Simpang Rimba ternyata juga terlibat dalam kasus pencurian.

“Terungkapnya kasus pencurian ini setelah petugas mendapat petunjuk tentang keberadaan handphone yang telah dicuri oleh pelaku berinisial AB(36) warga Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba,”katanya kepada wartawan di Toboali,Selasa(3/9).

Disampaikannya penangkapan terhadap pelaku dilakukan tanpa ada perlawanan karena pelaku saat ini sedang berada di rumah tahanan Polres Bangka Selatan terlibat dalam kasus penganiayaan.

“Setelah dilakukan Interogasi terhadap pelaku,dirinya mengakui telah melakukan pencurian handphone di dalam rumah korban MR(42) warga Desa Permis,”katanya.

Menurut Budi modus pelaku dalam aksi pencurian ini adalah masuk kedalam rumah pada siang hari ketika rumah kosong sedangkan motifnya yaitu masalah ekonomi.

“Kepada pelaku patut disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP atau 480 ayat 1 KUHP,”katanya.

Lebih lanjut dia katakan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu Buah kotak Handphone Infinix Note 30 Pro dan satu Buah kotak Handphone Hp Oppo A16.

“Selain itu ada juga satu unit hp Oppo 16 dan satu unit hp infinix note 30 pro akibat kejadian korban mengalami kerugian sekitar lima juta rupiah,”kata Budi.(Tim Mr).