Tiga ASN Terdakwa Pembayaran Ganti Rugi Tanah Berhasil Dituntut JPU
TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan terdakwa pembayaran ganti rugi tanah Kantor Camat Toboali pada Tahun Anggaran 2019 berhasil dituntut dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan Risma BR Sihite melalui Kepala Seksi Intelijen, Michael HP Tampubolon dalam keterangan tertulis menyampaikan tiga orang ASN yang berhasil dituntut oleh JPU antara lain AG,HH dan JV.
“Ketiga orang ASN tadi telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim dengan kurungan penjara selama satu tahun,” kata dia.
Menurut Michael ketiga terdakwa tadi melalui penasehat hukum belum menerima putusan pengadilan tadi namun mengambil sikap degan menyatakan masih pikir-pikir.
“Kami juga pihak dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir,”kata dia.
Dijelaskannya ketiga terdakwa tadi divonis bersalah oleh Majelis Hakim dengan putusan yang sama yaitu satu tahun penjara namun hanya ada sedikit perbedaan dalam susdsidair.
“Semua putusan sama yaitu selama satu penjara namun yang berbeda itu hanya susdsidair,”kata dia.
Lebih lanjut dia katakan ketiga terdakwa itu HH,AGA dan JV telah diputus bersalah melanggar dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama.satu tahun.
“Hanya denda kepada terdakwa itu yang berbeda,ada yang hampir tiga puluh juta rupiah hingga lima.puluh juta rupiah,”kata dia.(Tim Mr).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan