TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Tiga penambang di laut Bagger Sukadamai Toboali Bangka Selatan diamankan pihak kepolisian daerah setempat karena diduga melakukan penambangan tanpa izin.

“Ketiga penambang yang berhasil diamankan itu antara lain PN( 29) dan DI(52) serta MM(48) semuanya warga Jalan Damai Payak Ubi Toboali,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda Budi kepada wartawan di Toboali,Sabtu(8/6).

Disampaikannya ketiga Pemilik Tambang itu diduga melanggar Pasal 158 UU No. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Pasal yang di sangkakan diduga memenuhi unsur dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal tadi,”katanya.

Menurut dia sebanyak tujuh saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas terkait dengan kasus ini,untuk pelaku penambangan ilegal ini sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan.

“Ketiga pelaku sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.

Dirinya menjelaskan penangkapan ketiga dilakukan pada Kamis(6/6) sekitar pukul 23.30 wib oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, KBO Sat Polairud Polres Basel,Was PIP PT. Timah tbk dan Anggota Sat Polairud Polres Bangka Selatan.

“Penertiban tambang ini dilakukan terkait dengan aduan nelayan tentang Aktifitas penambangan di malam hari di Perairan Laut Bagger,”katanya.(Tim Mr).