Site icon

Transaksi Sabu Di Pinggir Jalan,RS Ditangkap Polisi.

Screenshot 20250628 110508 Gallery

TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan,Wiraswasta berusia 43 tahun berinisial RS warga Jalan Teladan Dalam Toboali di tangkap jajaran kepolisian Resor Bangka Selatan pada Kamis(26/6) sekitar pukul 23.30 wib.

“Pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan Bukit Permai beserta beberapa barang haram jenis narkotika sabu dan extasi,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi kepada wartawan di Toboali,Sabtu(28/6).

Disampaikannya setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku petugas didampingi ketua RT setempat langsung pengeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti.

“Ketika dilakukan penangkapan dari tangan pelaku,petugas menemukan barang bukti kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat,”katanya.

Menurut Budi untuk motip yang dilakukan oleh pelaku yaitu mencari keuntungan dari hasil penjualan barang haram jenis sabu dan pil extasi itu.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Ia menjelaskan atas perbuatannya pelaku patut diduga melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya satu Unit Mobil Suzuki Ertiga berwarna Merah Metalik dengan No. Pol. BN 1127 VA dan sabu dengan berat bruto 30 gram serta Extacy sebanyak 28 butir,”ungkapnya.(Tim Mr).

Exit mobile version