AIRGEGAS,MERCUSUAR.NET,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Selatan Rina Tarol dan Rusi Sartono akan melaporkan pelaku perambahan hutan di hulu Sungai Kemis yang berada di antara desa Pergam dan Serdang Bangka Selatan bila aktivitas perambahan hutan itu tidak berhenti.
“Bila batas waktu yang ditetapkan tidak ada kajian dari pihak DLHK Babel dan pihak Basel maka persoalan ini akan kita laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga ada kepastian hukum,”kata Anggota DPRD Babel berasal dari dapil Bangka Selatan Rina Tarol usai mengunjungi lokasi perambahan hutan di Desa Pergam dan Serdang,Rabu(8/10).
Ia mengatakan kajian hukum dan lingkungan sangat penting diperoleh dalam mengatasi keluhan petani dan masyarakat dua desa ini.
“Saya minta Senin depan laporan kajian sudah sampai di meja. Apa pelanggarannya dan langkah apa yang bisa kita ambil harus jelas,” kata Rina.
Menurutnya, semua perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah terkait aktivitas sawit di kawasan itu dipastikan tidak ada.
“Langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat,”katanya.
Senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD Bangka Selatan Rusi Sartono mengatakan bila sampai batas waktu yang telah ditetapkan,tidak ada kajian dari pihak pemda maka persoalan ini akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Sebelum masuk ke ranah hukum,pihaknya akan terus mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perambahan hutan ini,”kata dia.
“Kita beri waktu satu minggu sebelum masyarakat dan DPRD bertindak sendiri melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH),”lanjutnya.
Menurut Rusi Sartono kerusakan daerah aliran Sungai Kemis bukan hanya soal lingkungan, tetapi menyangkut masa depan pertanian dan ketahanan pangan Bangka Selatan.
“Ini menyangkut masa depan petani dan daerah Bangka Selatan sebagai lumbung pangan Babel,”katanya.(Tim Mr).