Ombudsman RI Babel Minta Pemda Bangka Selatan dan BPN Serahkan SHM Milik Masyarakat
TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Kantor Pertanahan Bangka Selatan untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Operasi Nasional Agraria (PRONA) khususnya di Kabupaten Bangka Selatan kepada masyarakat.
“Dalam kegiatan pendataan awal beberapa waktu lalu kami temukan ada Desa yang belum menyerahkan SHM kepada masyarakat dan berpotensi terjadi maladministrasi,”kata Kepala Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy.
Disampaikannya temuan tersebut berdasarkan pendataan awal yang dilakukan Ombudsman di Desa Nangka dan Desa Nyelanding, Kecamatan Airgegas.
“Sebanyak 195 SHM melalui program PTSL tahun 2022-2023 di Desa Nangka yang belum diserahkan kepada masyarakat, sedangkan temuan di Desa Nyelanding sebanyak 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 masih berada di kantor desa dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan,”katanya.
Menurut dia berdasarkan hasil temuan itu, Ombudsman Babel mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Kantor Pertanahan Bangka Selatan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Ombudsman menilai ada temuan potensi maladministrasi terhadap proses layanan penyerahan SHM dalam program PTSL maupun PRONA yang ada di dua desa tersebut, tidak menutup kemungkinan di desa-desa lainnya di Kabupaten Bangka Selatan dapat dijumpai persoalan serupa,” kata dia.
Dirinya menjelaskan dugaan bentuk-bentuk maladministrasi yang terjadi pada layanan penyerahan SHM dalam program PTSL dan PRONA seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur.
“Tim Ombudsman Babel juga menemukan pengakuan secara lisan dari masyarakat di dua desa tersebut mengenai adanya dugaan permintaan imbalan atau pungli (pungutan liar) ketika sertifikat diberikan ke masyarakat,”ujarnya.
Dirinya berharap dalam waktu dekat pihak terkait segera menyelesaikan persoalan ini jangan sampai berlarut-larut.
“Sebab bila tidak diselesaikan maka pihak Ombudsman akan menggunakan mekanisme inisiatif bukan hanya melakukan pengawasan bersifat pasif, yang menerima aduan masyarakat,”kata dia. (Tim Mr).
Tinggalkan Balasan