TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi lagi di Bangka Selatan,kali ini korban dengan inisial PK(30) melaporkan suaminya berinisial AK (26) warga Payak Ubi Sukadamai Toboali ke pihak Polres Bangka Selatan pada Senin(30/3) kemarin.
“Peristiwa KDRT itu terjadi pada Senin(23/3) sekitar pukul 17.00 wib saat korban berada di dalam kamar tidur dan berhasil diamankan pada Senin(30/3).sekitar pukul 23.00 wib,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi kepada wartawan di Toboali,Rabu(1/4) .
Disampaikannya akibat kejadian itu korban mengalami kesakitan di beberapa bagian tubuh karena dianiya pelaku dengan tangan dan kaki.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya dibeberapa bagian tubuh dengan tangan dan kaki,”katanya.
Menurut Budi motip dari kejadian itu adalah pelaku AK merasa istrinya tidak menuruti dirinya yang sudah melarang untuk pergi ke luar rumah jalan-jalan.
“Pelaku kesal karena istrinya tidak menuruti pesannya agar tidak keluar rumah,”kata dia.
Lebih lanjut dia katakan saat ini pelaku beserta beberapa barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya satu helai baju kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan GUCCI dan buku akte nikah berwarna hijau dan merah,”ujarnya.
Dirinya menjelaskan tersangka AK akan dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan diancam hukuman lima Tahun.
“Pelaku diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun,”ungkapnya. (Tim Mr).
