Home / Hukum / Polres Bangka Selatan Tangkap IRT Pengedar Narkoba

Polres Bangka Selatan Tangkap IRT Pengedar Narkoba

IMG 20251201 WA0052

TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil menangkap seorang Ibh Rumah Tangga (IRT) diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba pada Senin(1/12) sekitar pukul 07.00 Wib.

“Pelaku berinisial YL(32) ditangkap saat berada di dalam rumah,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi kepada wartawan di Toboali,Senin(1/12) malam.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan sering terjadi transaksi narkoba di rumah itu.

“Berdasarkan keterangan tadi pihak Polres Basel melalui Resnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,”katanya.

Menurut Budi usai dilakukan penangkapan,petugas selanjutnya melakukan pengeledahan terhadap pelaku disaksikan oleh ketua RT setempat.

“Pelaku sempat mau menyembunyikan barang bukti namun berhasil digagalkan petugas,”katanya.

Ia mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya 67 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih dan sekop sedangkan total barang bukti dengan berat Bruto 11,46 gram,”kata dia.

Ia menjelaskan pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

“Untuk motifnya yaitu mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu,”ungkapnya. (Tim Mr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *