TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan menghimbau kepada semua pekerja proyek di daerah setempat menerapkan aturan yang telah ditetapkan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

“Kita hanya bisa menghimbau saja karena fungsi pengawasan ada di pihak dinas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,”kata Kabid Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan Nazarudin kepada wartawan di Toboali.

Disampaikannya sesuai UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Norma K3 atau Keselamatan kerja, ada beberapa sanksi terhadap perusahaan, bahkan sampai pidana kurungan 3 bulan atau denda.

“Kalau melanggar aturan itu bisa dikenakan pidana kurungan,”katanya.

Menurut Nazarudin untuk kewenangan pengawasan K3 ada pada Dinas Provinsi,Kabupaten atau Kota berdasarkan aturan memang tidak punya kewenangan untuk pengawasan itu.

“Selain itu kemudian harus dicek juga apakah memang benar perusahaan tidak menyiapkan APD K3 atau kelalaian pekerja,”ujarnya.

Dirinya mengatakan kita selaku Disnaker Kabupaten atau Kota hanya menghimbau atau mengingatkan saja sifatnya agar perusahaan taat dengan K3.

“Untuk pengawasan sekali lagi ada di pihak dinas Provinsi,”kata dia.(Tim Mr).