TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi memberhentikan Kepala Desa Bedengung Amrullah, secara tidak hormat melalui Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/412/DPMD/26 tertanggal Rabu (21/10/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan pemeriksaan melalui Inspektorat bersama dinas terkait. Hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan yang terindikasi menguntungkan kepentingan pribadi.
Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid mengatakan keputusan pemberhentian itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan telaah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sesuai mekanisme dan telaah dari inspektorat serta dinas terkait, ditemukan kesimpulan bahwa oknum ini menyalahgunakan wewenang dan terindikasi menguntungkan diri sendiri. Maka, diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat,”ujar Riza.
Ia menjelaskan sebelum keputusan tersebut diambil, Amrullah telah menerima sanksi tingkat sedang atas pelanggaran sebelumnya.
“Namun, pelanggaran kembali terjadi sehingga pemerintah daerah menjatuhkan sanksi yang lebih berat,”katanya.
Menurut Riza langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga pelaksanaan pemerintahan desa agar berjalan sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah taat asas regulasi dan tidak main-main, apalagi jika sudah merugikan orang banyak. Kesempatan sudah kami berikan, tetapi karena kembali diulang, kami ambil tindakan tegas,”ungkapnya.(Tim Mr).






