Bos Buzzer Di Vonis Bebas,Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung

Screenshot 20260304 144412 Chrome

TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Koordinator Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki lolos dari hukuman atau divonis bebas dari perkara dugaan perintangan penyidikan sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Pembacaan vonis bebas terhadapnya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan ini dibacakan,” kata hakim Effendi membacakan amar putusan, Selasa. Baca juga: Eks Direktur JAK TV Divonis Bebas dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung Alasan Hakim Dalam pertimbangan hukum, Adhiya dinilai tidak terbukti sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi sebagaimana tuduhan jaksa.

Hakim menyebutkan, Adhiya punya peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam perkara ini. Adhiya berkutat dengan pembuatan konten bernuansa negatif terhadap proses hukum yang tengah berlangsung atas permintaan advokat Marcella Santoso.

Konten tersebut juga dibuat untuk mengimbangi narasi yang merugikan klien dari Marcella. Dengan membuat konten dan menyebarluaskannya dengan bantuan 50 buzzer, Adhiya mendapat keuntungan hingga Rp 864,5 miliar.

Namun, hakim menilai perbuatan Adhiya tidak bertujuan untuk merintangi penyidikan ataupun persidangan, melainkan bagian dari hak untuk berekspresi.

Menimbang bahwa setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan peraturan yang ada, majelis hakim berkesimpulan bahwa ternyata perbuatan terdakwa merupakan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujar hakim.
Buat Konten Negatif untuk Kejagung Adhiya Muzaki (MAM) sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Mei 2025. Bos buzzer itu diduga melakukan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Adhiya Muzaki disebut terlibat dalam pembuatan konten negatif yang nantinya disebarkan ke media sosial dan media online. Setidaknya dalam Tim Cyber Army, ia memimpin sekitar 150 orang yang diarahkan untuk memberi komentar negatif terhadap konten yang dibuat Tian Bahtiar, selaku Direktur Pemberitaan JAK TV saat itu.

“Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army untuk menjadi lima tim yang (anggotanya) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Perbuatannya diduga untuk sengaja menjatuhkan Kejagung dan Jampidsus dengan membentuk narasi negatif di publik

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/04/12161641/vonis-bebas-bos-buzzer-di-kasus-perintangan-penyidikan-kejagung-ini-alasan..

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *