TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 00.15 wib di rumah salah satu pelaku jalan Harapan Makmur Desa Keposang Toboali.
“Kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisal KK (24) dan AR(22) warga Desa Keposang,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi kepada wartawan di Toboali,Sabtu(7/3) malam.
Disampaikannya penangkapan kedua pelaku ini karena sering melakukan transaksi narkoba di daerah setempat hingga meresahkan warga.
“Penangkapan keduanya di rumah pelaku berinial AR,”kata dia.
Menurut Budi ketika melakukan penangkapan,petugas kemudian melakukan pengeledahan terhadap pelaku dan berhasil menemukan beberapa barang bukti.
“Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di tangan kedua pelaku,”katanya.
Ia mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya Narkoba jenis sabu seberat 7,66 gram dan satu unit timbangan serta uang tunai sebanyak Rp 1,5 juta,”ujarnya.
Ia menjelaskan untuk motif pelaku adalah mengambil keuntungan uang hasil dari penjualan Narkotika jenis Sabu yang dijual kepada masyarakat.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara,”ungkapnya.(Tim Mr).





