PANGKALPINANG,MERCUSUAR.NET,-Jajaran Kepolisian Polda Bangka Belitung masih mendalami motip pelaku penembakan terhadap korban berinisial AK (42) di Sukadamai Payak Ubi Toboali pada Rabu(28/10) kemarin.
“Motifnya sementara masih kita dalami sedangkan untuk jenis senpi yang digunakan oleh pelaku berinisial MA (35) adalah jenis revolver diduga rakitan,”kata Kapolda Babel Irjen Pol Agus di Rumkit Bhayangkara Polda Babel, Kamis (29/10) siang.
Disampaikannya setelah melihat proyektil usai otopsi dapat diduga senjata yang digunakan rakitan jenis revolver.
“Usai melihat proyektil kita duga senjata yang digunakan pelaku jenis revolver rakitan,”ujarnya.
Menurut Agus pelaku berinisial MA (35) sudah diamankan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tegas dan tuntas.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 458 ayat 1 ancaman pidana 15 tahun penjara,”katanya.
Ia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan Polda Babel dan Polres Jajaran di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat pada Rabu(28/10) sekitar pukul 21.45 wib.
“Pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat dan kesiapan Timgab dalam waktu kurang dari 24 jam,”ujarnya.
Ia menjelaskan pihak Polda Babel akan membantu keluarga korban untuk pengurusan jenazah.
“Kami dari Polda Babel turut berduka yang dalam dan berdoa semoga almarhum diterima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kekuatan dan ketabahan,”ungkapnya.(Tim Mr).






